Mobil Dinas Pakai Kendaraan Listrik, Moeldoko: Bisa Hemat Devisa Rp 2.000 T Lebih

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Regulasi tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 13 September 2022.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, regulasi baru ini bisa membantu Indonesia mencapai target net zero emission pada 2060.

Penggunaan kendaraan listrik untuk mobil dinas ini dinilai bisa menghemat devisa dan menciptakan kemandirian energi nasional.

“Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM yang berasal dari fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya.

Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp 2.000 triliun lebih,” kata Moeldoko, Kamis 15 September 2022.

Kebijakan ini diyakini Moeldoko sebagai komitmen Jokowi untuk mewujudkan transisi energi dari fosil menjadi energi terbarukan.

Sementara untuk mewujudkan komitmen tersebut, pemerintah memulainya dengan melakukan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

“Sejak awal, KSP terus mendorong Inpres ini disahkan.

Sudah pasti KSP akan mengawal implementasinya di kementerian atau lembaga hingga di pemerintahan daerah,” ucapnya.

Kendaraan listrik ini akan digunakan oleh seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan negara lembaga negara, dan pemimpin daerah setingkat gubernur dan bupati/wali kota.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *